PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memberlakukan kembali tilang manual di wilayah DKI Jakarta guna melengkapi tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan, kebijakan ini diambil karena banyaknya pengendara yang bersikap licik untung menghindari ETLE, seperti mengganti hingga melepas pelat nomor kendaraan.
"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja, pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif dikutip dari laman resmi Korlantas, Senin (9/1/2023).
Latif menyebut bahwa pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasional di jalanan. Oleh karena itu, sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa polisi bisa menyita kendaraan yang ketahuan melepas atau memalsukan pelat nomor.
"Tidak boleh kalau melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," paparnya.
Seperti yang kita ketahui, setiap jenis kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu akan mendapatkan sanksi.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila ada indikasi pemalsuan TNKB, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanyai itu, melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari pantauan kamera tilang elektronik juga merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.