Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Berhasil di Ringkus Polisi, 6 Pelaku Diamankan di Binjai

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Berhasil di Ringkus Polisi (Foto: opsi.id)

PARBOABOA, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus 6 orang tersangka jaringan narkoba antar Provinsi Aceh – Riau.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, ditangkapnya 2 orang kurir di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Tiga pelaku berinisial RS, RPN, dan AZ, berhasil diringkus di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, pada Sabtu (13/08/2022).

Barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 104 gram berhasil diamankan.

Polres Binjai terus melakukan pengembangan tepatnya pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni WDP dan SPT di jalan lintas Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil jenis ekstasi.

Selanjutnya, pada Jumat (19/08/2022) kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial UM (46) berikut dengan barang bukti sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi, tepatnya di Jalan Danau Tempe gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur pada pukul 15.00 WIB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS