PARBOABOA, Jakarta – Jessica Iskandar mengatakan jika dirinya berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporannya terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Steffanus Budianto alias Steven.
Dalam hal ini, kuasa hukum Jessica Iskandar, Roland E menyebut jika laporan kliennya tersebut terhadap Steven telah naik kasus menjadi penyidikan.
"Harapan kami begitu (Steven segera dijemput paksa), bagaimanapun laporan polisi ketika naik penyidikan itu bukan lagi menduga peristiwa pidana atau tidak, tetapi penyidikan mengumpulkan alat bukti menemukan tersangkanya siapa dalam perkara," kata Roland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Diketahui, Steven dilaporkan oleh Jessica terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp9,8 miliar.
Bersama kuasa hukumnya, Jessica melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan tercantum dalam nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, istri dari Vincent Verhaag juga berharap kepada tim penyidik dapat segera mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan tersangka.
"Menurut UU acara pidana, jika sudah naik ke tahap sidik ada dua hal yang dibutuhkan. Menemukan alat bukti dan tersangkanya siapa," jelas Rolland.
Adapun laporan dari Steven yang dilayangkan kembali kepada Jessica dan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, kedua pihak telah menjalani beberapa kali sidang mediasi. Namun, sidang mediasi dinyatakan gagal karena kedua pihak belum menemui kesepakatan.
"Iya jadi hari ini adalah mediasi lanjutan, sebagaimana tadi kita sudah sepakati dari pada kedua pihak, dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal," pungkas Rolland.