PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyiapkan calon Panglima TNI sebagai pengganti dari Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan pensiun pada akhir tahun ini.
"Segera, segera, kita siapkan penggantinya," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Senin (07/11/2022).
Jokowi menyebut, dirinya sudah mengantongi sejumlah nama sebagai kandidat yang akan dilantik menjadi pengganti Andika.
“(Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” tukasnya.
Nama-nama tersebut di antaranya, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022. Adapun ketentuan pengangkatan Panglima TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang berisikan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut tertulis bahwa, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sementara usia pensiun untuk TNI tingkat perwira adalah 58 tahun, untuk TNI tingkat bintara dan tamtama adalah 53 tahun, serta pemberhentian jabatan pangkat kolonel dan perwira oleh presiden seperti yang tertulis pada Pasal 59.
Meski begitu, tepat setelah terpilihnya Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada November 2021 lalu, telah berhembus kabar mengenai perpanjangan waktu pensiun bagi perwira tinggi di TNI.