PARBOABOA, Medan - Seorang pria bernama Melhamsyah Lubis (42) warga Jalan Selamat Gang Buaya, Medan Denai dituntut 12 tahun penjara akibat menjual ganja kepada seorang polisi.
Tuntutan kepada terdakwa dibacakan oleh seorang jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (23/11/2021).
"Terdakwa Melhamsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.
Pada nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya melalui penasihatnya untuk sidang di pekan depan.
Mengutip surat dakwaan jaksa, kejadian ini terjadi pada 4 Juli 2021 saat petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari warga, bahwa terdakwa dapat menyediakan dan menjual narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Medan Denai.
Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli ganja dan langsung menghubungi terdakwa serta memesan ganja kering sebanyak 5 kilogram seharga Rp3,5 juta. Setelah melakukan kesepakatan, keduanya langsung bertemu di tempat yang sudah dijanjikan.
Petugas dan terdakwa sepakat untuk bertemu di Jalan Selamat Gang Buya.
Kemudian petugas langsung berangkat ke lokasi yang telah dijanjikan, tepatnya di sebuah gubuk kosong terdakwa datang membawa tas rangsel yang berisikan daun ganja kering.
Pada saat terdakwa hendak menyerahkan barang terlarang itu, petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap korban.
Petugas menemukan barang bukti berupa 4 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 bal.