PARBOABOA, Jakarta - Persoalan mengenai barang-barang impor, terutama produk tekstil, tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Senin (8/07/2024), mengungkapkan adanya praktik-praktik tidak jujur terkait masuknya barang impor.
Zulhas, sapaan akrabnya, menduga jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per lembar di pasaran, maka besar kemungkinan barang tersebut masuk dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa, misalnya, kaos yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000. Jadi, jika ada kaos import yang harganya Rp50.000, "tidak mungkin, berarti itu tidak benar cara masuknya," jelasnya.
Mendag menegaskan, jika ada kaos impor yang dijual dengan harga lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per lembar, maka barang tersebut kemungkinan besar masuk tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa mereka, bersama dengan asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah barang impor ilegal.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan beberapa asosiasi, termasuk Hippindo, yang umumnya mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
Zulhas menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk satgas bersama asosiasi dan lembaga perlindungan konsumen.
Menurutnya, pembentukan satgas ini bertujuan untuk memeriksa pemasaran barang-barang impor ilegal di pasaran.
Zulhas juga menyatakan bahwa pembentukan satgas akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, beberapa asosiasi, serta penegak hukum.
Meskipun begitu, Zulhas belum menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satgas tersebut.
Rapat lanjutan masih akan dilakukan.jelasnya, dengan mengundang pemangku kepentingan terkait
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya bersama satgas nantinya akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah barang-barang.
Ia menambahkan bahwa barang-barang tertentu harus memiliki SNI, seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menentukan tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan akan mengenakan tarif bea masuk hingga 200 persen terhadap tujuh komoditas.
Komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Sebelum menentukan tarif terhadap tujuh komoditas tersebut, Zulhas menjelaskan bahwa KPPI dan KADI akan terlebih dahulu menyelidiki data impor selama tiga tahun terakhir.
Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi terkait.
Hasil penyelidikan tersebut akan berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI akan menghasilkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Menteri Perdagangan juga mengatakan bahwa bea masuk ini tidak hanya berlaku untuk produk dari China seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, tetapi juga dari berbagai negara lain dengan persentase bea masuk yang bisa berkisar antara 10 hingga 200 persen.
"KPPI dan KADI akan melakukan penilaian secara komprehensif. Dan itu berlaku untuk seluruh negara, tidak hanya negara A atau negara B, tapi semua negara berlaku," tutup Mendag.