PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Perpol itu telah tandatangani oleh Kapolri per tanggal 28 Oktober 2022, dan diundangkan pada 4 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosanna H. Laoly.
“Ya betul (Perpol) sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dedi mengatakan, Perpol ini sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh FIFA, dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran Polda secara bertahap.
"Apabila sudah disahkan dan diundangkan, tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari TK. Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani, dan melaksanakannya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," ujar Dedi.
Ia menuturkan, jika sebelumnya spesifik aturan tentang keselamatan dan keamanan saat gelaran kompetisi olahraga belum ada berupa Perpol, yang ada hanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan PSSI, namun tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi atau statuta dari FIFA.
Potensi Gangguan yang Ada dalam Perpol
Adapun potensi gangguan saat gelaran kompetisi yang ada dalam Perpol itu dibagi menjadi tiga jenis potensi gangguan dan diuraikan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Berikut indikatornya:
Pasal 6 Potensi Gangguan
a. fanatisme Suporter;
b. riwayat tim yang bertanding;
c. over kapasitas venue;
d. sistem penjualan tiket;
e. Kompetisi kandang atau tandang;
f. tahapan Kompetisi;
g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.
Pasal 7 Ambang Gangguan
a. membawa senjata api dan senjata tajam;
b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
c. membawa laser pointer;
d. membawa botol minuman; dan
e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).
Pasal 8 Gangguan Nyata
a. perkelahian massal;
b. pembakaran;
c. perusakan;
d. pengancaman;
e. penganiayaan;
f. penghilangan nyawa orang;
g. penyanderaan;
h. penculikan;
i. pengeroyokan;
j. sabotase;
k. penjarahan;
l. perampasan;
m. pencurian; dan/atau
n. terorisme.
Editor: -