PARBOABOA, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menginformasikan perihal total jumlah kerugian korban kasus investasi ilegal yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama atau KSP-SB.
Ramadhan mengatakan, penanganan perkara ini telah ditindaklanjuti sejak Juli 2020 hingga Juni 2022, dan dilaporkan sebanyak 2.350 korban telah mengalami penipuan dengan total jumlah kerugian mencapai Rp940,8 miliar.
Dalam hal ini, KSP Sejahtera Bersama telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha. Baik dari pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.
Di mana, sekitar 2014-2021 KSP Sejahtera Bersama menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota dengan modus iming-iming keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan. Kemudian, para korban yang terperdaya hanya diwajibkan membayarkan dana satu kali saja ketika pertama kali menyimpan di KSP-SB.
“Akan tetapi dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi riil,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka berinisial IS dan DZ dalam kasus tersebut, usai menggelar perkara pada Selasa (04/10/2022) lalu.
Diketahui, jika keduanya menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Para pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
“Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (06/10/2022).
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider serta Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.