PARBOABOA, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap perwira paspampres dan prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad tidak ada pemerkosaan, melainkan suka sama suka.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan di Solo, Kamis (08/12/2022).
Jenderal Andika menjelaskan, bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Setelah penyelidikan terbaru ini, kini prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER ditetapkan menjadi tersangka.
"Beberapa kali kan bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.
Jenderal Andika mengatakan, pelaku yang sebelumnya dilaporkan dikenakan dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan akan disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang asusila.
Oleh karena itu, Jenderal Andika menegaskan keduanya akan dijatuhi hukuman pemecatan.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya, tetapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Saat ini, kata Jenderal Andika, penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik Puspom TNI. Selain itu, berkas perkara termasuk barang bukti tambahan juga masih terus dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira paspampres Mayor inisial BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira TNI AD, Letda Caj GE. Peristiwa itu terjadi saat keduanya bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali pada akhir November 2022.