PARBOABOA, Surabaya - Dua orang diamankan Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terkait penggelapan tujuh batang emas dari toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum Jalan Bunguran, Surabaya.
Kedua tersangka yaitu: DJ (38) karyawan PT IGS, asal Banda Aceh dan yang tinggal di mess perusahaan dan penadahnya SB (34) asal Kediri yang tinggal kos di Rungkut Sidoarjo.
Penggelapan itu berawal saat pelaku DJ mendapat tugas mengambil emas di Toko Sumber Baru, Pasar Atum. Namun, usai mengambil emas pelaku malah kabur membawa 7 batang emas seberat 7 kg. Pihak toko emas Sumber baru langsung membuat laporan ke Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan pelaku DJ berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/10/2021).
Pelaku mengaku memotong kecil emas yang dilarikannya dan menjual emas tersebut di Sidoarjo kepada seorang penadah berinisial SB seberat 20 gram seharga Rp 8 juta. Sebagian emas juga dijual pelaku ke daerah Tangerang.
Dari tangan tersangka DJ, Polisi mengamankan barang bukti yaitu: 6 batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 Kg, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabunganw, ATM, rompi, grenda, tang.
"Sampai saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021)
Sedangkan untuk pelaku SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di pasar, kawasan Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (2/10/2021).
Atas perbuatannya, tersangka DJ dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.