Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen Palsu 37 Orang Jadi Tersangka

Stop Penimbunan Obat covid-19

 PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 33 kasus penimbunan obat covid-19, penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tabung oksigen palsu di sejumlah wilayah Indonesia.

"Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Sebanyak 33 kasus diungkap oleh jajaran Badan Reserse dan Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah. Mabes Polri dan Bareskrim Polri menangani 8 kasus dengan 19 tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangani 3 kasus dengan 3 tersangka.

"Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas HET, menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," jelas Helmy.

Helmy Santika mengatakan pelaku mengubah tabung alat pemadam kebakaran (APAR) menjadi tabung oksigen dan menjualnya dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Padahal, kata Helmy, tabung APAR yang semestinya diisi dengan gas karbondioksida (CO2) dapat menjadi berbahaya apabila digunakan sebagai tabung oksigen oleh pasien Covid-19.

Helmy Santika menambahkan, barang bukti keseluruhan kasus antara lain 365.876 tablet obat terapi Covid-19 berbagai jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

"Ini terdapat obat-obatan dari berbagai jenis. Ada ivermectin, ada azytromicin, ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu tidak didesain untuk oksigen," ujar Helmy.

Helmy menegaskan, pihaknya bakal mengembalikan obat hasil temuan itu kepada masyarakat untuk dimanfaatkan kembali di tengah situasi kelangkaan obat terapi Covid-19.

Adapun 37 tersangka itu terancam dihukum 2 hingga 10 tahun penjara atas tindakannya tersebut. Hukuman pidana yang dikenakan berasal dari pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 juncto pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, tersangka yang mengubah tabung APAR jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS