Kejagung Sita 6 Tanah Tersangka PT IB Terkait Kasus Impor Baja

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (Foto: M Zaenal Arifin/ Tribun Jateng)

PARBOABOA Jakarta - Melalui tim jaksa penyidik pidana khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam aset milik PT IB salah satu dari enam tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait impor besi atau baja tahun 2016-2021.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 13.937 M2 yang terkait dengan Tersangka Korporasi PT IB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Diketahui, penyitaan terhadap enam aset milik tersangka PT IB berupa tanah bangunan seluas 13.937 meter persegi yang berlokasi di Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/10/2022). Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb.

“Penyitaan tersebut dilakukan tim jaksa penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Berikut merupakan enam aset milik tersangka PT IB yang disita yakni:

1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 348 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3016.

2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 3.412 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3954.

3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 4.751 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3957.

4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.408 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10063.

5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.819 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10218..

6. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 199 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10221

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan enam tersangka korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, salah satunya PT IB. Sedangkan lima tersangka korporasi lainnya yakni PT DSS, PT BES, PT PMU, PT JAK dan PT PAS.

Adapun penetapkan tiga tersangka perorangan. Antara lain TH mantan Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni BHL dan T masing-masing selaku pemilik dan karyawan dari PT Meraseti Logistik Indonesia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS