PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus korupsi izin ekspor CPO dan minyak goreng. Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Febrie Adriansyah, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan mengatakan bahwa timnya sedang mendalami bentuk penerimaan (suap) oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunanya.
"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami (bentuk penerimaan), termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/5).
Sembari mendalami dugaan tersebut, dikatakan Febri, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka bekerja sama dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun begitu, Ferbi enggan menjelaskan lebih rinci terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke kemendag tersebut.
"Karena penyidik lagi konsentrasi mendalami, maka saya tidak mau mendahului, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan. Jadi ada beberapa yang ditelisuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," papar Febrie.
Febrie kemudian menjelaskan, jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.
Penyidik juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera dilimpahkan akhir Juni ini.
"Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi tu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan," katanya.
Mengenai apakah ada kemungkinan untuk meminta keterangan Menteri Perindustrian Muhammad Lutfi selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara ini mengingat berkas segera akan dilimpahkan, menurut Febrie masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan.
"Kami lihat nanti catatan JPU, pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," kata Febrie.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka tersebut, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.