Tak Masuk Pendataan di 2022, Kelurahan Bane Tambah Kawasan Kumuh di Pematang Siantar di 2023

Masuknya Kelurahan Bane menambah daftar kawasan kumuh di Pemko Pematang Siantar sebanyak 23 permukiman kumuh dengan luas 195 hektare pada tahun 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara memberikan status kawasan kumuh bagi Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Status itu, kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Tarukim Pemerintah Kota Pematang Siantar, Eva Imelda Sihombing, menambah daftar kawasan kumuh di kota itu.

"Kebetulan tahun lalu kawasan ini tidak terdata, satu kelurahan itu dari Kelurahan Bane ini, dan selama ini tidak ditangani, kita udah datang verifikasi di sana, kumuh kali di sana," ujarnya kepada Parboaboa, Jumat (14/4/2023).

Eva menjelaskan, kawasan kumuh di Kelurahan Bane tersebut seluas 27 hektare. Kondisi itu yang menjadikan Kelurahan Bane menjadi kawasan kumuh terbesar di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Menurutnya, ada dua titik penting di Bane yang akan diprioritaskan, yakni Jalan Kain Suji dan Nanggar Suasah, di mana jalan masih jalan tanah, drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan dan kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk. Belum lagi sanitasi perumahan yang masih berbentuk jamban dan tidak memenuhi persyaratan teknis, serta air bersih berasal dari sumur bor.

"Untuk kedua wilayah itu total 2,8 haktare dengan 100 KK, tapi air bersih dari PDAM aja belum masuk selama ini, mereka pakai sumur bor, kan miris kali," jelasnya. 

Eva melanjutkan, tidak masuknya Kelurahan Bane karena tidak relevan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar agar ditangani pemerintah provinsi.

"Kan yang keluar surat keterangan (SK) terkait daerah kawasan kumuh kan Bappeda, jadi saya sudah desak mereka untuk memasukkan biar diprioritaskan dapat anggaran DAK terintegrasi untuk tahun depan," katanya.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga telah mengatur kawasan permukiman kumuh sudah jelas, yang mana permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab Pemko Pematang Siantar.

Sementara permukiman kumuh dengan luas dengan 10 hektare menjadi wewenang pemprov dan seluas 15 hektare kewenangan pemerintah pusat.

"Makanya kita usahakan masuk kemarin di Musrenbang Kota tahun 2024, biar sampai ke pusat, soalnya wilayah ya kan secara luasnya sudah hak pemerintah pusat yang menangani,"  ungkap Eva.

Sebelumnya, masuknya Kelurahan Bane menambah daftar kawasan kumuh di Pemko Pematang Siantar, yaitu sebanyak 23 permukiman kumuh dengan luas 195 hektare di 2023.

Jurnalis Parboaboa.com berusaha menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda, Muhammad Idris Harahap untuk meminta konfirmasi terkait pendataan dari Pemprov Sumut yang tidak memasukkan wilayah kawasan kumuh Kelurahan Bane.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. 

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS