PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti KTP elektronik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan sejumlah alasan dibalik keputusan pemerintah untuk segera mendigitalisasi data kependudukan.
Pertama, Zudan mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan blanko e-KTP. Dinas Dukcapil juga harus menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film untuk proses pencetakan KTP masyarakat.
Kemudian, jaringan yang buruk di daerah kerap kali menyebabkan proses perekaman data masyarakat terganggu, bahkan gagal.
“Kalau ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna. Walhasil, KTP tidak jadi, karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat,” katanya dikutip dari rilis Kemendagri dikutip Jumat (10/02/2023).
Belum lagi, ungkap Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Dia berharap penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi solusi untuk masalah-masalah tersebut, sekaligus mempermudah masyarakat dalam proses administasi data kependudukan.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujarnya.
Zudan menjelaskan, Dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.