PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat, resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) terbaru usai kenaikan harga BBM, yang akan berlaku pada 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan, aturan kenaikan tarif ojol itu diterbitkan hari ini, Rabu (07/09/2022). Kemudian aplikator ojol harus menerapkan kebijakan baru maksimal tiga hari setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.
"Terbitnya per tanggal sekarang 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru," ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan di dalam pedoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 20202 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyebutkan, perhitungan tarif ojol terbagi menjadi 3 zona, yakni zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut rincian keputusan KP baru Tahun 2022 untuk tarif ojol:
Zona I
- Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
- Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
- Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
Zona II
- Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
- Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
- Rata-rata minimal Rp 10.200 - Rp 11.200
Zona III
- Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
- Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
- Rata-rata minimal Rp 9.200 - Rp 11.000
"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama," jelas Hendro.
Driver Tolak Kenaikan Tarif Ojol Terbaru
Asosiasi pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), dengan tegas menentang keputusan kenaikan tarif ojol. Hal itu karena, tidak sesuai dengan tunturan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.
"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).
"Jadi tiap provinsi itu beda-beda tarif, sesuai peraturan gubernur kah, perda kah, mengenai tarif transportasinya," dia menambahkan.
Igun berpendapat, ketentuan tarif ojol tersebut seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga masing-masing pada setiap wilayah berbeda.
"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.
BBM Resmi Naik
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.