Kemenkes Buka Rekrutmen Relawan Covid-19, Berikut Rincian Syarat dan Insentif yang Akan Didapat

Ilustrasi Nakes (dok FREEPIK)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir ditambah lagi dengan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia, Kementrian Kesehatan kembali melakukan rekrutmen Tenaga Medis dan Kesehatan sebagai relawan Covid-19. Rekrutmen ini dilakukan sebagai langkah perisiapan agar saat terjadi lonjakan kasus, Kemenkes tidak lagi terburu-buru melakukan rekrutmen untuk tenaga relawan.

Pengumuman rekrutmen ini disampaikan Kemenkes melalui unggahan di Instagram @kemenkes_ri pada Minggu (13/2) lalu. Nantinya para relawan yang lolos seleksi akan ditempatkan di rumah sakit dan maupun di fasilitas kesehatan penanganan Cocid-19 di seluruh wilayah.

Jika kamu berminat untuk mengikuti seleksi relawan Covid-19 ini, langsung saja akses laman pendaftaran relawan dan mengisi sejumlah data yang diminta sesuai dengan petunjuk pendaftaran yang tersedia.

Berikut tata cara pendaftaran relawan COVID-19 Kemenkes:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan.

Mekanisme pendaftaran sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pada link: https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf.

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah:

- Scan KTP

- Scan KTP/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus uji kompetensi

- Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN

- Scan surat izin orangtua/suami/istri

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU)

Syarat relawan Covid-19:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat dibawah 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya dibawah 40 tahun

2. Memiliki BPJS tenaga kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)

4. Minimal DIII di bidang kesehatan

5. Memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi

6. Tidak memilih penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil Medical Chek Up sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal satu bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir untuk melakukan MCU.

Posisi Penempatan Tenaga Kesehatan:

Adapun posisi tenaga kesehatan yang saat ini dibutuhkan yaitu:  Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi), Dokter umum, Apoteker, Ahli teknologi laboratorium medik, Bidan, Dietisien Elektromedis, Epidemiolog, Fisioterapi Kesehatan lingkungan, Nutrisionis, Perawat, Psikolog klinis, Perekam medis dan informasi kesehatan, Pembimbing kesehatan kerja, Radiografer Tenaga teknis kefarmasian.

Tunjangan yang didapat

Tidak perlu ragu, Kementrian Kesehatan memberikan sejumlah penawaran menarik bagi Nakes yang akan bergabung sebagai relawan, diantaranya:

1. Insentif

Adapun besaran insentif/gaji tenaga kesehatan di rumah sakit relawan Covid-19 setinggi-tingginya antara lain

- Dokter Spesialis Rp15 juta

- Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta

- Bidan dan Perawat Rp7,5 juta

- Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

2. Akomodasi dan konsumen dari fasilitas layanan kesehatan

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menteri Kesehatan

5. Santunan kematian diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani COVID-19

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

Itu dia syarat dan cara pendaftaran menjadi relawan Covid-19, jika berminat silahkan berpartisipasi dan bergabunglah di garda terdepan penanganan pandemi di Indonesia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS