Kemenkes: Direkomendasikan Tak Gunakan Nitrogen Cair pada Makanan Siap Saji

Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Maruf dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemeneterian Kesehatan RI, Kamis (12/01/2023). (Foto: Tangkapan layar/Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Maruf merekomendasikan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan nitrogen cair pada makanan siap saji.

Hal ini disampaikan usai terjadinya kasus keracunan makanan pada 28 anak di dua Kabupaten/Kota di Jawa barat yang mengalami keracunan makanan usai mengkonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair (ciki ngebul) tersebut.

Menurut Anas, pernyataan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

“Sesuai dengan surat edaran kementerian kesehatan, maka kita saat ini adalah merekomendasikan tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji terutama untuk yang di jajanan,” kata Anas dalam konferensi pers Kewaspadaan Nitrogen Cair Pada Pangan Siap Saji di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (12/01/2022).

Selain itu, Anas juga merekomendasikan untuk para pelaku usaha di masyarakat untuk tidak lagi menjual makanan yang dicampur dengan nitrogen, agar tidak lagi terjadi kasus serupa.

“Jadi, untuk para pelaku usaha grilling atau di pasar malam atau yang katakanlah di masyarakat itu, kita rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya,” tutur Anas.

Lebih lanjut, Anas kemudian menyinggung soal biaya perawatan bagi korban yang keracunan ciki ngebul sebelumnya.

Ia menuturkan, karena kasus ini belum masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB), maka untuk biaya perawatan menggunakan pola pembayaran masing-masing dari yang bersangkutan.

“Karena ini belum penetapan status KLB, misalnya oleh pemerintah daerah apalagi misalnya tingkat nasional juga kita belum, maka pembiayaan tentu mengikuti pola seperti yang biasa. Apakah menggunakan asuransinya, atau BPJS, atau mungkin penggunaan metode yang lain,” pungkas Anas.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS