Kemenkes Minta Seluruh Apotek Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirop

Kementerian Kesehatan instrusikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk menghentikan penjualan obat sirop untuk sementara waktu (Foto: bisnis)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh apotek yang ada di Indonesia untuk hentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop ke masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan atas temuan kasus ginjal akut progresif atipikal yang tengah menyerang mayoritas usia anak di Indonesia.

Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi poin kedelapan dalam SE tersebut.

Murti juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia kemudian meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki setidaknya fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Lanjutnya, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas yang dimaksud, maka diwajibkan melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Terkait penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit, harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sebagai Informasi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal kini semakin marak terjadi di Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan bahwa kasus ini telah mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Mereka mencatat, kasusu bulanan tertinggi terjadi pada September 2022 lalu dengan 81 kasus.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS