PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengabarkan soal hasil penelitian terhadap pasien balita yang mengalami penyakit gagal ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI). Menurut penelitian, terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentuk cair atau sirup.
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya yaitu, ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, , ethylene glycol butyl ether-EGBE,” kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.
Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut.
Oleh karena itu, Kemenkes mengambil langkah konservatif atau pengamanan untuk sementara waktu pelarangan menggunakan obat-obat sirup. Larangan ini diberlakukan sambil menunggu otoritas obat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan jumlah hasil dari penelitian yang sedang dilakukan.
"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) perbulan," kata Budi.
"Realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,". tambah dia.
Sebelumnya, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Dalam surat tersebut, menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.
Pembatasan-pembatasan ini dilakukan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Sejauh ini, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.