Kemenkeu Putuskan Pecat Rafael Alun Imbas Kasus Penganiayaan Mario

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya imbas kasus penganiayaan anaknya dan pamer harta kekayaan. (Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya imbas kasus penganiayaan anaknya dan pamer harta kekayaan.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keputusan ini merupakan hasil audit investigasi terhadap Rafael.

"Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," ujar Awan dalam konferensi pers di Ruang Mezzanine, Gedung Djuanda I Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Pemutusan status sebagai ASN dilakukan karena Rafael terbukti memiliki harta dan kekayaan yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baik berupa uang tunai maupun aset.

Rafael menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang tua, anak, teman, dan kerabat. Bahkan, ia terbukti tidak taat membayar pajak, padahal sebelumnya ia adalah menjabat sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Kemenkeu juga memutuskan untuk mencopot Edi Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini karena Edi mengakui bahwa ia tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," imbuh Awan.

Sebelumnya, Eko meminta maaf atas polemik gaya hidup mewah yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu disampaikan Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023) sore.

Sebelumnya, Edi meminta maaf atas polemik gaya hidup mewah yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengatakan bahwa foto-foto yang diunggah di Instagram merupakan bagian dari ranah privat yang kemudian dicuri dan dibungkus dengan narasi menyudutkan.

"Akan tetapi, bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat, kemudian mencederai kepercayaan publik terhadap pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ungkap Eko setelah menjalani klarifikasi sekitar 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan kepada KPK 15 Februari 2022, harta kekayaan Eko sebesar Rp15.739.604.391. Namun, ia mempunyai utang Rp9.018.740.000, sehingga jumlah harta kekayaannya sebesar Rp6.720.864.391.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS