PARBOABOA, Medan – Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Tenaga Ahli Dewan Pers, Arif Suprianto, menyebutkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia sudah lebih baik daripada zaman orde baru.
"Secara umum sudah ada peningkatan, sudah lebih baiklah dari masa orde baru, tapi ancaman terhadap jurnalis tetap saja potensial terjadi," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengujarkan bahwa berita tak perlu diturunkan ketika mendapati tindakan represif atau intimidasi dari pihak yang tidak terima dengan pemberitaan yang ada, kecuali berita tersebut bermasalah dari segi kebenarannya.
"Ya, tidak. Kalau mereka tidak terima diberitakan, mereka diberikan hak jawab atau hak koreksi, kecuali tadi beritanya berisi yang salah (tidak fakta) itu baru masuk ke ranah pidana," pungkas Arif.