Operasional Kendaraan Truk Dibatasi Selama Nataru, Cek Waktu dan Lokasinya!

Menjelang Nataru, pemerintah memastikan adanya pembatasan operasional kendaraan truk. (Foto: Istock/Mario)

PARBOABOA, Jakarta - Menjelang masa libur Natal dan tahun baru 2024 (Nataru), pemerintah memastikan adanya pembatasan operasional kendaraan truk.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menyatakan bahwa SKB ini bertujuan untuk mengatur perjalanan selama libur Nataru demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. 

Beberapa aspek yang diatur melibatkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, termasuk sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow). 

Selain itu, pengaturan dilakukan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Hendro menjelaskan bahwa pengaturan mencakup penundaan perjalanan (delaying system) dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Dalam konteks pembatasan, kendaraan angkutan barang yang terkena aturan ini melibatkan mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Lebih lanjut, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan angkutan barang tertentu yang tetap diizinkan beroperasi. 

Ini termasuk kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. 

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. 

Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan libur Nataru dapat berlangsung dengan aman dan lancar, sehingga masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga tanpa khawatir masalah lalu lintas yang berpotensi merugikan. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (7/12/2023). Berikut adalah waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

  • Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1)

  • Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)

  • Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

  • Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1)

  • Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggan - Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.
  3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor - Ciawi - Cigombong, Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang -Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek.
  5. Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan, Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi - Cimalaka, dan Cimalaka - Dawuan.
  6. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh - Srondol, (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang), Semarang - Solo - Ngawi, Semarang - Demak, dan Jogja - Solo (Fungsional)
  7. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo, Surabaya - Gresik, Pandaan - Malang

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

  1. Sumatera Utara: Medan - Berastagi dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
  2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi - Sarolangun - Padang, Jambi - Tebo - Padang, Jambi - Sengeti - Padang, Padang - Bukit Tinggi, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
  3. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
  4. Banten: Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan, Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Serang - Pandeglang - Labuhan.
  5. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  6. Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Bandung - Sumedang - Majalengka, dan, Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
  7. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
  8. Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak, Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan Tegal - Purwokerto.
  9. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
  10. Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  11. Jawa Timur: Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Madiun - Caruban - Jombang, Banyuwangi - Jember.
  12. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru, sebagai berikut:

Arus mudik Natal
KM 47 - KM 87: Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Natal
KM 87 - KM 47: Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru
KM 47 - KM 87: Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Tahun Baru
KM 87 - KM 47: Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS