Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Basarnas)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi menyatakan bahwa para pejabat yang mengakali sistem lelang dengan tujuan melakukan korupsi harus siap menghadapi konsekuensinya.

Kemudian, lanjutnya, apabila terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, ia meminta pihak yang bersangkutan menghormati proses hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem lelang di seluruh kementerian/lembaga guna menutup celah korupsi.

Seperti, sambung dia, e-katalog yang saat ini telah ada sebanyak empat juta produk dari sebelumnya hanya 10.000. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu perbaikan sistem.

Adapun pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi pada Kamis, 27 Juli 2023 melalui akun resmi YouTube Sekretariat Presiden.

OTT KPK

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap pejabat Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Tak hanya Kepala Basarnas Henri Alfiandi, dalam OTT tersebut KPK juga menangkap pejabat Basarnas lainnya, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Kemudian, dalam peristiwa serupa, ada sejumlah pihak swasta yang turut terjaring OTT KPK. Mereka adalah Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya termasuk supirnya yang bernama Herry W dan SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Erna.

Afri Budi Cahyanto ditangkap KPK di sebuah warung soto Boyolali yang berada di daerah Jakasampurna, Bekasi. Sedangkan ketiga orang dari swasta ditangkap di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam OTT itu, KPK menyita sebuah goodie bag yang berisi uang sebanyak Rp999,7 juta.

Saat ini, KPK telah menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Tersangka yang dimaksud adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mariliya, dan Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Kelimanya terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp88,3 miliar yang berasal dari berbagai vendor proyek.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS