PARBOABOA, Jakarta - Perusahaan pelat merah PT Kertas Leces (Persero) telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
Pembubaran perusahaan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023 dan langsung berlaku di hari yang sama.
Sebelum pembubaran, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi kertas itu sudah lebih dahulu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi,” demikian bunyi Pasal 1 PP No 9 tahun 2023 tersebut, dikutip Rabu (22/02/2023).
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces harus disetorkan ke Kas Negara.
PT Kerta Leces bergerak di bidang produksi kertas dengan pabrik yang berkedudukan di Leces, Probolinggo. Pada 1940, Kertas Leces mampu memproduksi 10 ton kertas per hari dan menghasilkan kertas print yang memproses bahan baku jerami.
Perusahaan ini pernah mendapat suntikan dana talangan dari PPA senilai Rp38,5 miliar. Namun, perusahaan tidak berhasil bangkit dan dinyatakan pailit.
Sebelumnya, residen Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan maskapai pelat merah Merpati Airlines. Pembubaran perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023.
Adapun PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines diteken Jokowi pada 20 Februari lalu. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.