PARBOABOA, Bekasi – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan invistigasi terhadap truk trailer kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Rabu (31/8) lalu yang menyebabkan 10 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Senior investigator mengungkapkan, bahwa truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) tidak ada masalah dalam pengereman pada truk trailer dan layak jalan.
"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9).
Namun demikian, Ahmad mengatakan penyebab kecelakaan tersebut berasal dari menurunnya kewaspadaan sopir. Pengakuan awal dari sang sopir truk trailer mengaku mengantuk. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sopir akhirnya mengakui bahwa sebenarnya ia tidak mengantuk melainkan bingung karena salah jalan. Hal tersebut mengakibatkan kewaspadaan sopir menjadi menurun.
Ahmad menerangkan bahwa sang sopir berencana ke Surabaya dari arah Narogong. Sopir mestinya masuk ke Tol Bekasi Barat tetapi malah masuk ke Kranji.
“Akhirnya (sopir) mengaku tidak mengantuk tapi bingung, salah jalan, bawa muatan berat, melalui jalan yang ramai, mau cari tempat putar engga paham jalan, pada akhirnya dia mengalami penurunan kewaspadaan (lost of ditustion awareness),” ujar Ahmad.
Dari hasil investigasi yang dilakukan sopir truk trailer kecelakaan maut di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (1/9).
Hengki mengatakan polisi sudah memproses kasus kecelakaan tersebut AS dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.