Sebelum 11 April 2022, Komisi II DPR Ingatkan Jokowi Lantik Anggota KPU-Bawaslu

Ilustrasi rapar DPR

PARBOABOA, Jakarta – Sampai saat ini belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengingatkan Presiden Jokowi untuk segera melantik anggota KPU-Bawaslu.

Batas waktu yang di tetapkan untuk melantik anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 april 2022. Untuk itu, Luqman hakim mengingatkan agar pelantikan dilaksanakan sebelum tanggal 11 April 2022 yang akan datang.

Apabila pelantikan lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, akan terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu.

“Semestinya presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya. Sebelum 11 April Presiden boleh melantik KPU-Bawaslu,” ucap Luqman kepada wartawan.

“Tentunya batas waktunya adalah akhir masa jabatan KPU-Bawaslu periode sekarang, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu,” tutur Luqman menambahkan.

Sebelumnya, Komisi II telah menetapkan secara resmi tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 yang di pilih melalui voting tertutup.

Berikut tujuh anggota KPU periode 2022-2027 yang dipilih oleh Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Betty Epsilon Idroos

2. Hasyim Asy’ari

3. Mochammad Afifuddin

4. Parsadaan Harahap

5. Yulianto Sudrajat

6. Idham Holik

7. August Mellaz

Untuk lima anggota Bawaslu periode 2022-2027, yaitu

1. Lolly Suhenty

2. Puadi

3. Rahmad Bagja

4. Totok Haryono

5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda

Saat ini DPR sedang menunggu pelantikan  komisioner KPU-Bawaslu yang baru tersebut. Dan meminta sesegera mungkin dilakukannya pelantikan oleh Presiden Jokowi agar selanjutnya dapat membahas agenda-agenda penting pemilu selanjutnya seperti pembahasan anggaran Pemilu.

“Pembahasan tahapan dimulai setelah anggota KPU dan Bawalu dilantik. Soal anggaran Pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru,” ungkap Rifqini Karsayuda selaku Anggota Komisi II DP melalui pesan singkat pada selasa (8/3).

Berdasarkan pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Yang artinya, kegiatan persiapan pemilu akan dimulai Juni 2022.

Rifqi juga mengatakan, tahapan Pemilu 2024 tinggal mengacu pada hari pemungutan suara yang telah di tetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS