PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang yang ditafsirkan mencapai lebih dari Rp 1 miliar usai melakukan penggeledahan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Seperti diketahui sebelumnya, petugas KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022) guna menindaklanjuti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Ali Simanjuntak.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Fikri mengatakan, uang yang ditemukan petugas KPK di ruang kerja ketua DPRD Jawa Timur diduga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ungkapnya.
Selain itu, petugas KPK juga telah melakukan penggeledahan pada ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Kemudian, Kantor Sekretaris Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) pada Rabu (21/12/2022).
Dari penggeledahan tersebut, petugas KPK menemukan dokumen penyusunan APBD dan bukti elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," pungkasnya.
Kendati demikian, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Simanjuntak, Rusdi (kepala Desa Jelgung), Abdul Hamid (koordinator kelompok masyarakat), serta Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan kelompok masyarakat).
Akibat dari perbuatannya, Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Ilham dan Abdul sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan kini keempatnya terancam dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.