PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai Rp4 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers pada Rabu, 21 Juni 2023 di Gedung KPK, Jakarta.
Gufron menyebut, pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyelidikan dugaan pungli yang terjadi di Rutan.
Ia menerangkan bahwa surat perintah penyelidikan ini didasari oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU itu, disebutkan jika KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan atas tindak pidana korupsi meski melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
Sehingga, lanjutnya, penanganan dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan atas dugaan korupsi lainnya.
Lebih lanjut, KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) juga membentuk tim khusus guna menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Pembentukan tim ini, jelas Gufron, dalam rangka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lembaga antirasuah di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Kemudian, ujarnya, pemeriksaan ini bakal dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabag Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 21 Juni 2023, dikatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut dugaan pungli.
Ali menyebut, lembaga antirasuah meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli yang diduga mencapai Rp4 miliar.
Awal Dugaan Pungli
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pungli di rutan dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp4 miliar.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, temuan pungli ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat melainkan hasil pengusutan lembaga antirasuah sendiri.
Hal ini disampaikan Albertina HO kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Albertina mengatakan bahwa jumlah pungli Rp4 miliar tersebut merupakan temuan sementara per Desember 2021 sampai Maret 2022.
Ia tak menampik bahwa jumlahnya bakal terus bertambah jika terjadi pembiaran. Oleh karenanya, Albertina menyatakan bahwa KPK akan mengusut tuntas dugaan pungli itu.
Anggota Dewas KPK ini menambahkan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Adapun, terkait persoalan kode etik, Albertina berujar bahwa pada waktunya seluruh pihak akan mengetahui siapa yang dibawa ke sidang etik.