PARBOABOA, Jakarta – KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait kasus proyek infrastruktur di Papua.
Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 14 Maret 2023 hingga 12 April 2023.
“Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/03/2023).
Ali mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Lukas Enembe ini berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tujuan dari perpanjangan masa penahanan ini adalah untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Penyidik KPK menduga politikus partai Demokrat tersebut menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/01/2023) lalu.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari berbagai pihak yang dinilai masih berkaitan dengan jabatannya sebagai gubernur.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," jelas Firli.
Atas perbuatannya itu, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Maesa