Respons Pertuni, KPU Medan Tak Batasi Masyarakat Jadi Penyelenggara Pemilu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. (Foto: PARBOABOA/Sondang Manalu)

PARBOABOA, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatra Utara tidak membatasi masyarakat menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu)

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair merespons keluhan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) yang mengaku tidak pernah diberi kesempatan menjadi penyelenggara Pemilu dalam tingkat apapun.

Namun, ia mengingatkan Pasal 35 ayat 1 Huruf g di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 yang menyebut salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilihan umum baik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Selama menjalankan pemilu ada juga penyelenggara pemilu yang juga merupakan penyandang disabilitas," katanya.

Rinaldi juga tidak menutup kemungkinan melibatkan penyandang disabilitas, jika mereka mampu menjalankan tugas-tugas penyelenggara pemilihan umum. Apalagi di saat hari pemilihan, akan banyak tugas yang harus dijalankan penyelenggara pemilu seperti mengisi banyak formulir dan menghitung suara.

“Kita lihat juga disabilitasnya. Jika dia tidak bisa jalan sehingga menggunakan kursi roda mungkin masih bisa kita libatkan. Tetapi kalau dia tidak bisa melihat atau tunanetra tentu akan menyusahkan," katanya.

Rinaldi juga menyebut fasilitas terkait tunanetra seperti huruf braille hanya tersedia di surat suara, tidak pada formulir-formulir yang digunakan penyelenggara pemilu.

"Makanya kalau bicara mengenai disabilitas, kita lihat dulu disabilitasnya," ungkapnya.

Komisioner KPU Medan ini juga mengingatkan masyarakat yang mau menjadi penyelenggara pemilu untuk menjaga independensinya, di semua proses pelaksanaan.

"Beberapa kali saya lihat waktu pemilihan umum beberapa masyarakat yang bertugas sebagai KPPS, waktu penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah menjadi saksi partai. Walau hal tersebut hak politis masyarakat namun penyelenggara semestinya harus tetap independen," imbuh Rinaldi.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS