PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut ada kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup berdasarkan proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim mengatakan, hal tersebut bukan usulan dari KPU, melainkan adanya gugatan di MA tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Dengan demikian, kemungkinan kembali menggunakan sistem itu bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
“Jadi diskursus ini berasal dari proses sidang yang berlangsung di MK. Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU,” tegas Hasyim.
Ketua KPU kemudian menghimbau kepada para calon peserta pemilu untuk bersiap menghadapi kemungkinan perubahan proporsional.
“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar Hasyim.
Selain itu, ia juga mengatakan agar para peserta bakal calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini terlebih dahulu sebelum keputusan MK dikeluarkan.
“Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon, yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” tutur ketua KPU.
Editor: -