Kronologi Mary Jane Veloso, Dari Hukuman Mati hingga Pulang ke Filipina

Merry Jane Veloso, Jakarta Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang terjerat kasus penyelundupan narkoba di Indonesia 2010 silam. (Foto: Shutterstock)

PARBOABOA, Jakarta - Pada 2010, Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina, tiba di Indonesia dengan harapan untuk memulai kehidupan baru. Namun, yang dihadapi justru penangkapan dan hukuman mati karena tuduhan penyelundupan narkoba.

Kasusnya menarik perhatian internasional karena terungkap bahwa ia mungkin menjadi korban perdagangan manusia yang dijebak oleh sindikat kriminal.

Perjuangan Mary Jane untuk mendapatkan keadilan berlangsung lebih dari satu dekade, melibatkan lobi internasional dan perubahan hukum yang akhirnya membawanya pulang ke Filipina pada Desember 2024.

Ini adalah kisah tentang seorang wanita yang terperangkap dalam sistem hukum yang rumit dan perjuangan tanpa henti untuk kebebasan dan keadilan. Berikut kronologinya yang dirangkum dari beberapa sumber.

Penangkapan dan Tuduhan Penyulundupan Narkoba (2010)

Pada 2010, Mary Jane Veloso ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia di Bandara Internasional Adisucipto, Yogyakarta. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan menuju Malaysia.

Pihak berwenang menemukan lebih dari 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di bagasinya. Mary Jane kemudian dituduh sebagai kurir narkoba dan dijerat dengan pasal penyelundupan narkoba yang membawa ancaman hukuman mati.

Pada awalnya, Mary Jane mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba.

Ia mengatakan bahwa ia hanya diminta untuk membawa tas tersebut tanpa mengetahui isinya. Namun, pada akhirnya, ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 2010.

Perjuangan di Pengadilan dan Hukuman Mati (2011-2014)

Setelah proses pengadilan, Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada 2011.

Meskipun ia sudah menjalani berbagai upaya banding, pengadilan tetap memutuskan hukuman mati. Kasus ini menjadi perhatian internasional, terutama di Filipina, negara asal Mary Jane.

Pada 2014, Mary Jane Veloso sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, dan tinggal menunggu eksekusi hukuman mati.

Kasusnya menjadi sorotan media, dimana banyak pihak yang menyerukan agar ia tidak dieksekusi. Beberapa kelompok hak asasi manusia juga menilai bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Penangguhan Eksekusi dan Terungkapnya Perdagangan Manusia (2015)

Pada 2015, menjelang eksekusinya, ada perkembangan penting dalam kasus ini. Pemerintah Filipina, dengan dukungan keluarga Mary Jane, meminta agar eksekusi ditunda untuk memberi kesempatan pada pihak berwenang Filipina untuk menyelidiki lebih lanjut.

Pemerintah Filipina mengungkapkan bahwa Mary Jane kemungkinan besar adalah korban dari sindikat perdagangan manusia.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Mary Jane Veloso telah direkrut oleh Maria Kristina Sergio, seorang wanita Filipina, yang diduga memanfaatkan Mary Jane sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya.

Mary Jane dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dan tidak mengetahui bahwa ia dibawa ke Indonesia dengan tujuan untuk menyelundupkan narkoba.

Pada akhirnya, Presiden Filipina, Benigno Aquino III, melakukan lobi dengan pemerintah Indonesia untuk menangguhkan eksekusi Mary Jane.

Pemerintah Indonesia pun akhirnya menyetujui penangguhan eksekusi tersebut, dengan syarat pihak berwenang Filipina menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan Mary Jane.

Penahanan Maria Kristina Sergio (2016-2020)

Pada 2016, Maria Kristina Sergio, yang diduga menjadi perekrut Mary Jane, ditangkap di Filipina. Ia dijerat dengan tuduhan perdagangan manusia dan eksploitasi.

Keberhasilan penangkapan Sergio membuat proses hukum terhadap Mary Jane terus berlanjut, dengan harapan agar ia dapat dibebaskan dari hukuman mati.

Pada 2020, Mary Jane akhirnya mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke Filipina. Pemerintah Filipina terus memberikan dukungan hukum untuk Mary Jane dan berusaha agar ia dapat menjalani proses hukum di negaranya.

Pemulangan ke Filipina (2024)

Pada Desember 2024, setelah lebih dari 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia, Mary Jane Veloso akhirnya dipulangkan ke Filipina.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina melalui kesepakatan internasional mengenai pemindahan narapidana.

Pada 18 Desember 2024, Mary Jane Veloso tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila dan disambut oleh keluarga serta pihak berwenang Filipina.

Pemerintah Filipina berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio dan individu lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia tersebut. Mary Jane kini akan menjalani sisa hukumannya di Filipina dan mendapatkan dukungan rehabilitasi.

Kasus Mary Jane Veloso telah menyoroti beberapa isu penting, seperti perdagangan manusia, hukuman mati, dan perlindungan bagi pekerja migran.

Mary Jane adalah salah satu contoh nyata dari bagaimana orang bisa menjadi korban sindikat perdagangan manusia dan dieksploitasi untuk kegiatan ilegal tanpa pengetahuan mereka.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam menghadapi masalah ini. Pemerintah Indonesia dan Filipina bekerja sama dalam menangani kasus ini, yang berujung pada penangguhan eksekusi dan pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS