Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Soroti Objektivitas Eks Anggota KPK yang Kini jadi Pengacara Istri Sambo

Keluarga almarhum Brigadir J bersama tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/09) (Foto: Parboaboa/Andre)

PARBOABOA, Jakarta - Kehadiran mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan eks Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang sebagai penasihat hukum Putri Candrawathi diharapkan membawa angin segar soal dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada acara jumpa pers yang digelar di halaman depan Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/09/2022).

"Kalau Putri Candrawathi sama Ferdy Sambo masuk ke KPK atau rutan KPK, berarti Febri Diansyah sudah bekerja objektif sebagai penasihat hukum," kata Kamaruddin.

Kendati demikian, Kamaruddin melanjutkan, jika kedua tersangka yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tak kunjung ditahan KPK, maka kredibilitas dua eks anggota KPK tersebut dipertanyakan.

"Berarti dia tidak kerja objektif. Karena kalau objektif, pelaku tindak pidana korupsi harus dijerat, karena (sesuai) hukum," tuturnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Martin Lukas Simanjuntak, menimpali ucapan Kamaruddin soal gratifikasi yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya terhadap staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Laporannya sudah terdaftar di KPK oleh teman-teman dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK),” ucap Martin.

Untuk diketahui, sebelumnya, Eks Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku akan mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi secara objektif. Hal itu ia sampaikan usai isu dirinya menjadi pengacara Putri muncul di publik.

"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," ucap Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Menurut Martin, ‘objektivitas’ yang digaungkan oleh advokat eks anggota KPK tersebut seharusnya dimulai dari temuan adanya dugaan suap.

"Karena suap itu adalah korupsi," tegas Martin.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (15/08/2022). Laporan tersebut dilayangkan tak lepas dari dugaan amplop yang diberikan kepada staf LPSK, meskipun sudah dikembalikan.

Dugaan suap lainnya yaitu ketika Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM yang kini masing-masing di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS