PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa petugas Rumah Tahan (Rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang tahanan telah divonis sanksi etik sedang.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Jumat, 23 Juni 2023 guna menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, KPK telah memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang etik yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu, Ali mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual ini bermula dari laporan masyarakat ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lalu, pada bulan Januari 2023 diteruskan serta ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selanjutnya, usai menerima laporan itu, kata Ali, Dewas KPK kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan menggelar sidang etik pada April 2023.
Dari sidang etik tersebut, sambungnya, diputuskan bahwa pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan dijatuhi sanksi etik sedang.
Lebih lanjut, Ali turut mengungkapkan jika yang bersangkutan juga dikenai penegakan kode etik dari Dewas KPK dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis.
Kendati demikian, Ali Fikri tidak membeberkan lebih jauh perihal proses kedisiplinan berlapis yang telah disebutkan.
Pengakuan Dewas KPK
Di sisi lain, Dewas KPK mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas Rutan lembaga antirasuah kepada istri tahanan.
Dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juni 2023, anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Bahkan, sambungnya, laporan dugaan ini telah naik ke sidang etik dan telah ada putusannya.
Tak hanya itu, Haris juga turut membenarkan bahwa dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK berawal dari laporan pelecehan seksual.