Lima Poin-poin Krusial yang Dibahas dalam Perppu Pemilu

Ilustrasi pemilihan umum (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah merumuskan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat lima isu yang dibahas dalam Perppu Pemilu kali ini dan masih memungkinkan adanya penambahan isu.

"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Adapun pembahasan tersebut adalah pertama, penambahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bertambahnya jumlah provinsi menyebabkan terjadinya penambahan jumlah anggota dewan di senayan.

"Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua," katanya.

Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan legislatif tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal ini sebagai konsekuensi penambahan jumlah anggota DPR.

"Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRDnya," ucapnya.

Selanjutnya, kata Doli, yang menjadi isu ketiga berkaitan dengan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Saat ini masa jabatan anggota KPU di daerah tidak dalam satu waktu yang sama.

"Nah serentakkannya juga ini masih dalam tahap pembahasan. Ada yang serentakkan sekali. Ada juga yang serentakkan dua kali, tahun 2023 ada yang tahun 2024 atau tahun 2025. Jadi ada yang ditarik maju. Ada yang diundur, kan kira-kira gitu. Nah ini yang sekarang kita sedang dalami terus," jelasnya.

Keempat, terkait lamanya waktu penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye. Doli menyebut,  hal ini diubah agar KPU memiliki waktu untuk melakukan pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.

"Nah jadi kemudian kita sedikit meng-engineer waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanyenya. Karena kampanyenya sudah kita tetapkan 75 hari," katanya.

Isu terakhir, kata Doli, yakni terkait nomor urut partai politik (parpol). Hal ini dimasukkan lantaran ada aspirasi nomor urut parpol di Pemilu sebeumnya tidak diubah di 2024. Menurutnya, pemerintah, KPU, dan fraksi-fraksi di DPR tidak keberatan.

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS