Lokasi Ganjil Genap di Jakarta pada 15-19 Mei 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya terapkan aturan ganjil genap di 25 lokasi di Jakarta pada 15-19 Mei 2023. (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta mulai Senin 15 Mei hingga Jumat, 19 Mei 2023.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka paling akhir dari plat kendaraan.

Jam operasi yang diterapkan dalam skema ganjil genap DKI Jakarta terbagi dalam dua sesi dan berlaku setiap hari kerja.

Pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian di sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang(UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Ada sebanyak 25 titik ganjil genap yang diberlakukan di wilayah Ibu Kota terhitung sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu.

Berikut 25 lokasi titik ganjil genap yang akan berlaku pada 15-19 Mei, 2023 dilansir Instagram @tmcpoldametro:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai

dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai

dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis

Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS