Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 September 2022

Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 September 2022 (Foto: korlantas.polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Saat ini, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sangatlah mudah. Sebab, warga DKI Jakarta bisa menggunakan jasa layanan SIM keliling (Simling) yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan berikut ini:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Proses Perpanjangan SIM Bisa dilakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.

4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Untuk selengkapnya, berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta 28 September 2022:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok

Selain di Satpas keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang sudah ada, diantaranya:

1. Gandaria City:

Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

2. Artha Gading

Jadwal: Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB

3. Pluit Village

Jadwal: Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB

4. Taman Palem

Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB

5. Lippo Puri

Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB

6. Blok M Square

Jadwal: Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

Jadwal: Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB

8. Tamini Square

Jadwal: Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB

Biaya perpanjangan SIM di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS