LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Wartawan Dianiaya hingga Dicekoki Air Kencing di Karawang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). (Foto :Antara)

PARBOABOA Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan bernama Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh sejumlah orang dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karawang.

 "Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/09/2022).

Menurut salah satu korban bernama Gusti, penyekapan ini terjadi setelah dirinya usai mengikuti launching Persika 1951 di stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/09/2022) malam.

Lalu dibawa seseorang yang mengaku sebagai suruhan seorang pejabat Karawang membawanya ke ruangan bekas kantor PSSI Karawang.

"Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk," kata Gusti dikutip dari TribunBekasi.com.

Dia menceritakan, di dalam ruangan dia dipukuli, dan handphone diambil. Kemudian, dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum air kencing.

"Saya dapat hantaman kepala, tinju di beberapa bagian tubuhnya," katanya.

Korban juga mengatakan mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor dan keluarga korban akan dihabisi. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang pada, Senin (19/09/2022) malam.

Menanggapi pelaporan tersebut, Polres Karawang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.

"Senin malam kami telah menerima laporan dari korban mengenai kasus itu. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim membentuk tim khusus," kata AKBP Aldi Subartono kepada awak media pada, Selasa (20/09/2022).

Sementara untuk proses hukum di kepolisian, Edwin menyampaikan kalau belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, penetapan tersangka akan dilakukan jika ke-dua wartawan tersebut sudah dapat dimintai keterangannya.

"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yg mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu," ucap Edwin.

Bahkan pihaknya juga sudah menghubungi kuasa hukum keduanya serta kepada pihak keluarga.

"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," lanjutnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. Siapapun yang terbukti bersalah bakal diproses tanpa pandang bulu.

"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," ucapnya.

Subartono mengimbau kepada semua orang yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan wartawan serta pegiat medsos itu segera menyerahkan diri. Adapun laporan itu teregister dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat di Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS