Riwayat Sakit Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Idap Stroke Hingga Gagal Ginjal

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah perjuangan melawan sejumlah penyakit. (Foto: Dok PARBOABOA)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah perjuangan melawan sejumlah penyakit. 

Menurut Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, sebelum meninggal Lukas sempat bolak-balik rumah sakit karena mengidap beberapa penyakit. 

Sejak Januari 2023, Lukas telah mengalami sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabetes, dan stroke yang berulang kali.

Petrus mengungkapkan bahwa selama proses pengobatan, Lukas juga harus menghadapi sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang membuatnya beberapa kali absen.

Pada 17 Juli, dikabarkan bahwa penyakit ginjal Lukas sudah mencapai stadium akhir. 

Diketahui, Ginjal merupakan salah satu organ yang memiliki peran besar untuk tubuh. 

Mengutip National Kidney Foundation, penyakit ginjal kronis merupakan kondisi ketika ginjal mengalami kerusakan dalam jangka waktu lama, setidaknya tiga bulan. 

Akibatnya, kondisi ini membuat ginjal tidak bisa menjalankan fungsinya.

Selain itu, penyakit ginjal kronis juga dapat meningkatkan risiko penyakit berbahaya lain, seperti penyakit jantung dan stroke.

Sementara banyak pasien dengan ginjal kronis tidak menunjukkan gejala apa pun hingga stadium lanjut atau muncul komplikasi. 

Gejala penyakit ginjal kronis bisa muncul tanpa disadari, termasuk urine berbusa, perubahan pola buang air kecil, gatal kulit, kelelahan, dan kehilangan selera makan.

Faktor risiko penyakit ginjal kronis melibatkan diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, obesitas, usia lanjut, riwayat keluarga, dan merokok. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami tanda-tanda dan faktor risiko ini agar dapat mencegah serta mengelola penyakit ginjal dengan baik.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe menjadi pusat perhatian setelah terungkap melalui Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Kejanggalan dalam pengelolaan uang pada tahun 2017 itu menjadi titik awal penyelidikan terhadap Lukas Enembe.

Menurut laporan PPATK, transaksi yang mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk penyetoran uang tunai ke kasino di Singapura dan pembelian barang mewah. 

Tak hanya itu, penyelidikan juga mencakup kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2014-2017.

Perjalanan kasus ini penuh drama, terutama karena Lukas Enembe sering kali menghindar dari proses hukum. 

Baru pada September 2022, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Lukas mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu.

Pada 12 September 2022, saat dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan, Lukas memilih untuk tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian, pada 25 September 2022, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, tetapi Lukas sekali lagi absen dengan alasan sakit. 

Selain itu, ia meminta KPK untuk memeriksanya di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.

Kasus ini semakin memanas ketika foto-foto aktivitas perjudian Lukas Enembe di tiga negara beredar, yang diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Meskipun pengacaranya, Aloysius Renwarin, menjelaskan bahwa perjudian tersebut hanya untuk hiburan.

Akhirnya, pada awal Januari 2023, KPK menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka yang memberi suap kepada Lukas Enembe. 

Tak lama berselang, Lukas ditangkap oleh KPK di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS