PARBOABOA, Malta - Malta salah satu negara di Eropa akan melegalkan penggunaan dan penanaman ganja untuk penggunaan pribadi. Menurut aturan terbaru, orang dewasa di Malta hanya diizinkan membawa tujuh gram ganja dan diperbolehkan menanam tidak lebih dari empat tanaman ganja di rumah.
Keputusan ini diambil setelah anggota parlemen melakukan pemungutan suara pada Selasa (14/12) tentang Undang Undang legalisasi ganja, sebanyak 36 suara mendukung dan sebanyak 27 lainnya menolak.
Karena lebih banyak anggota parlemen yang menyetujui, maka UU tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Malta George Vella, untuk disetujui.
Menteri Kesetaraan, Riset, dan Inovasi Malta, Owen Bunci Undang Undang tersebut akan segera diberlakukan setelah ditandatangani oleh presiden.
"Usai persetujuan diterima, pemerintah akan segera memberlakukan undang-undang tersebut," ucap Bunci, dilansir dari AFP.
Dengan pemberlakukan Undang Undang tersebut, akan menghentikan hukuman pidana bagi pemilik ganja kecil dari sistem peradilan.
"UU ini juga akan mengurangi perdagangan narkoba dengan memastikan bahwa (pengguna) sekarang memiliki cara yang aman dan teratur dari mana mereka bisa mendapatkan ganja," lanjut dia.
Namun bagi pemilik ganja yang kedapatan membawa lebih dari 7 gram, akan dikenankan denda hingga 100 Euro atau Rp 1,6 juta. Kemudian bagi warga yang kedapatan mengkonsumsi ganja di depan umum akan dikenakan denda hingga 235 Euro atau Rp 3,7 juta.
Denda juga akan dikenakan kepada warga yang kedapatan menggunakan ganja di depan anak berusia di bawah 18 tahun, baik secara personal maupun di tempat publik. Pelaku akan didenda 300 hingga 500 euro atau setara Rp8 juta.
Sebelumnya sudah ada beberapa negara yang mengumumkan pelegalan ganja seperti Belanda, Jerman, Meksiko dan Jerman. Sementara Malta akan menjadi negara pertama yang akan memberlakukan pelegalan ganja di benua Eropa.