Mantan Kepala BPN Lebak Jadi Tersangka Mafia Tanah, Diduga Terima Suap Senilai Rp15 Miliar

Ilustrasi Penangkapan Kepala BPN Lebak (Foto:suarasumsel.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan lahan tanah pada 2018-2020 senilai Rp15 miliar.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, selain AM, tersangka lainnya dalam kasus mafia tanah ini adalah honorer BPN yakni DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.

"Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP," kata Leonard, Senin (20/10).

Ia menjelaskan, mantan Kepala BPN Lebak Ady dan tersangka DER menerima suap dan gratifikasi dari S dan EHP yang merupakan calo tanah. Dalam kasus ini, Ady diminta mengurus tanah dengan imbalan 2 rekening suap senilai Rp15 milair.

"Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala Kantor BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar," jelasnya.

Untuk tersangka DER, ia diketahui merupakan orang yang menghubungkan S alias MS ke kepala BPN. Sedangkan untuk anak S alis MS, yakni EHP bekerja sama dalam mengurus tanah dan memberikan suap.

Terkait hal ini, tim penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni AM dan DER pada Kamis (20/10) dan langsung di bawa ke Rutan Pandeglang, Banten.

Sementara untuk S alias MS dan EHP yang merupakan ibu dan anak disebutkan tidak dapat hadir saat pemanggilan karena masih dirawat di rumah sakit.

Di sisi lain, penyidik telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan dokumen, rekening koran, hingga rekening para tersangka dalam kasus ini. Dua orang diantaranya, yakni S alias MS dan EHP, sudah ditahan karena tidak datang saat memenuhi panggilan jaksa.

"Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri," tuturnya.

Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka Ady dan DER adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Sedangkan untuk S alis MS dan EHP diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Tipikor.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS