Masih PPKM, Pemkot Jakarta Pusat Larang Perlombaan 17-an

Ilustrasi perrlombaan menyambut HUT RI atau biasa disebut lomba 17-an.

PARBOABOA, Jakarta – Sepertinya akan ada yang terasa tidak lengkap bagi warga Jakarta Pusat dalam merayakan HUT RI ke 76, tanggal 17 Agustus 20201 nanti.

Pasalnya pemerintah kota Jakarta Pusat melarang warga di wilayah itu menggelar lomba 17-an dalam rangka menyambut HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menyampaikan larangan tersebut secara tertulis dalam laman resmi Pemkot Jakarta Pusat.  Ia  menyarankan warganya mengganti acara 17-an dengan mengadakan perlombaan secara virtual.

Irwandi memberikan penjelasan terkait larangan yang disampaikannya itu. Hal ini dikarenakan DKI Jakarta masih dalam status PPKM Level 4. Sehingga tidak diperkenankan membuat perlombaan yang nantinya pasti akan menimbulkan keramain dan kerumunan masyarakat.

Dia menegaskan, semua jenis kegiatan lomba ditiadakan, baik perlombaan yang sifatnya lomba 17-an, maupun lomba keagamaan.

“Akan kita stop semua perlombaan, juga kegiatan lomba keagamaan, bikin panggung buat kerumunan tidak diperbolehkan. Jadi sekarang ini tidak ada kegiatan perayaan maupun lomba-lomba,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Jakarta Pusat, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Irwandi, merayakan hari kemerdekaan tahun ini bisa dengan berbagai lomba yang dilakukan secara virtual seperti membaca puisi, atau MTQ.

“Tidak perlu lomba-lomba yang membuat kerumunan. Semua bisa disiasati dengan virtual. Lomba puisi, lomba MTQ bisa virtual. Tidak ada masalah kalau dilakukan secara virtual, laksanakan saja. Tinggal kirim videonya untuk dinilai, nanti finalnya pemenangnya disaring secara virtual, kan bisa,” jelasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS