Massa Buruh Demo minta Batalkan UU Ciptaker dan Kenaikan Upah Minimum

Massa buruh saat hendak menerobos kawat berduri yang dijaga polisi.

PARBOABOA, Jakarta – Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta. Unjuk rasa para buruh bertepatan dengan adanya pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 25 November 2021.

Para buruh yang berdemo merupakan konfederasi buruh gabungan antara KSBSI, KSPSI, FSP, SPSI dan serikat buruh lainnya.

Mereka melancarkan aksi untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan meminta Upah Minimum 2022 dinaikkan sebesar 7-10%.  Para buruh juga meminta SE Menaker RI terkait penetapan upah dicabut.

Aksi demonstrasi ini dimulai pada pukul 10.30 WIB, Kamis (25/11). Namun sayangnya, akses menuju MK ditutup petugas kepolisian dengan kawat berduri.

Massa buruh yang berkukuh melakukan aksi di depan MK pun kemudian memaksa polisi untuk membuka kawat berduri dengan mengendarai mobil komando. Aksi kemudian sedikit memanas. Massa menabrakkan mobil komando ke kawat berduri yang menutup jalanan menuju Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi unjuk rasa akhirnya tertahan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat atau di depan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya aksi ini sudah direncanakan oleh sejumlah konfederasi buruh. Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan selain di Jakarta aksi unjuk rasa juga digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia, yang akan dihadiri ribuan buruh.

“Pada tanggal 25 November 2021 seluruh buruh di Indonesia akan berorasi,” kata Said Iqbal yang juga presiden Partai Buruh, Rabu (24/11/2021).

Di Jakarta aksi unjuk rasa di gelar di dua titik yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor MK. Dikatakan Said, aksi akan dihadiri ribuan buruh dari berbagai serikat buruh akan aksi di gedung MK, begitu juga akan aksi di kantor Balai Kota DKI, sebagai simbol kami tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dia pun berharap putusan MK besok sesuai dengan harapan para buruh.

“Jadi kalau MK keputusannya merugikan buruh, saya enggak bisa bayangkan akumulasi upah murah dengan Ombnibus Law merugikan buruh, mengeksploitasi buruh jadi satu,” kata Said Iqbal.

Said berharap para hakim MK menggunakan hati kenegarawannya untuk mengabulkan gugatan buruh uji formil diterima, dan juga membatalkan UU Cipta kerja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS