ASN Dilarang Bukber, Masyarakat Biasa Bebas Kok

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. (Foto: Humas Setkab)

PARBOABOA, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan acara buka bersama selama bulan ramadan tahun 2023 ini.

Pramono menjelaskan, imbauan Presiden RI Joko Widodo yang melarang kegiatan bukber hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari para menteri, Menteri Koordinator, kepala lembaga pemerintahan, dan jajarannya.

"Hal ini (larangan buka puasa bersama) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangan pers secara daring pada Kamis (23/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Pramono mengungkapkan, larangan menggelar buka bersama oleh ASN ini dilakukan untuk mendorong seluruh pejabat negara agar menjalankan hidup yang lebih sederhana.

Terlebih karena sejumlah pejabat tanah air sedang mendapat sorotan karena memamerkan kekayaan dan hidup mewah di media sosial.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan larangan untuk mengadakan acara buka bersama (bukber) di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga.

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS