Perhatian! Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan masyarakat untuk memilih apakah akan memakai masker atau tidak di fasilitas publik dan transportasi umum. (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperbolehkan masyarakat untuk memilih apakah akan memakai masker atau tidak di fasilitas publik dan transportasi umum.

Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat yang merasa tidak sehat untuk tetap mengetatkan penggunaan masker.

"Kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia enggak sehat, sudah lama enggak divaksin, sebaiknya pakai. Kalau enggak, ya enggak apa-apa," kata Budi saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Budi menyatakan bahwa pemerintah konsisten dalam program transisi dari pandemi ke endemi. Melalui program transisi, peran pemerintah dalam mengintervensi program dan protokol kesehatan akan dikurangi perlahan-lahan. Dengan demikian, publik diberikan kebebasan untuk memilih, seperti halnya saat terkena influenza.

"Keterlibatan masyarakat dikedepankan. Kembali sama seperti penyakit flu kita enggak atur-atur. Itu kembali lagi ke masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada akhir 2022.

Meskipun demikian, masih banyak orang yang tetap memakai masker. Pada masa pasca-PPKM ini, orang yang memakai masker terlihat seperti orang yang kurang sehat.

"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut," kata Jokowi, Kamis (23/2/2023).

"Jadi apalagi di luar ruangan, itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan," kata Jokowi.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS