Medina Zein Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Medina Zein (Foto: Instagram @medinazein)

PARBOABOA, Jakarta - Beberapa bulan lalu Medina Zein kisruh dengan selebgram Marissya Icha dan berujung pelaporan pada pihak polisi.

Bertepat pada hari Polda Metro Jaya mengatakan, tidak akan menahan selebgram Medina Zein yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan hal itu, ia mengatakan bahwa Medina sudah diperiksa sebagai tersangka dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.

“Sudah jadi tersangka. Jadi sudah ditetapkan dan sudah diperiksa,” ujar Zulpan, Senin (17/1).

Zulpan memberi penjelasan megapa Medina tidak ditahan. Salah satu alasanya karena selebgram tersebut dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, Zulpan meyakini bahwa Median tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

“Ya kan ini ancaman hukumannya, kemudian dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam KUHP kan gitu,” kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Kuasa hukum Marissyah, Ahmad Ramzi metakan bahwa pihaknya mengetahui Medina menjadi tersangka, setelah mereka mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.

Dengan demikian, Ramzi mengatakan kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS