Menag Digugat PB Al-Khairiyah Terkait Kisruh Pendirian Gereja di Cilegon

Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

PARBOABOA, Jakarta – Pengurus Besar (PB) Yayasan Al-Khairiyah menggugat 10 orang dan institusi, buntut dari kisruh pendirian Gereja HKBP Marantha Cilegon. Salah satu nama yang ikut tergugat adalah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas karena ucapannya disebut menyudutkan Kota Cilegon dalam video yang tersebar di internet.

"Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Chaumas, sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran, karena isu penolakan tempat ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon," jelas Sekretaris PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Ahmad Munji menyebut, belakangan terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja di Cilegon. Dia menegaskan, yang sebenarnya terjadi adalah pendirian Gereja itu masih memenuhi prosedur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006.

"Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran," jelasnya.

Gugatan yang di layangkan oleh PB Al-Khairiyah itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg.

Ahmad Munji berharap dengan dilakukannya gugatan itu bisa membuktikan pihak mana yang benar dan salah.

"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di pengadilan dan karena negara ini negara hukum wajar bagi siapa saja berjuang melalui upaya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS