Menko PMK Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Alasannya!

Menko PMK wacanakan larangan Ibadah Haji lebih dari satu kali. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana larangan masyarakat pergi ibahdah haji lebih dari satu kali kembali digulirkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, hal ini dilakukan untuk memotong lamanya waktu antrean keberangkatan para calon jemaah ke tanah suci untuk melaksanakan haji tiap tahun.

"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," kata Muhadjir dalam keterangannya di laman resmi Kemenko PMK, dikutip Jumat (25/8).

Menurut mengatakan, wacana ini penting untuk dibahas mengingat banyak calon jemaah haji dari Indonesia yang usianya makin menua, yang tentunya berdampak pada kesehatan para calon jemaah.

Jika melihat daa penyelenggaraan haji yang dilakukan pada tahun 2023, para jemaah haji asal Indonesia yang berusia lebih dari 60 tahun sebsanyak 43,78%. Sementara yang meninggal pada penyelenggaraan haji mencapai 774 dengan mayotitas berusia lanjut.

Melihat data tersebut, demikian Muhadjir, faktor resiko jemaah haji lansia sebesar 7,1 kali lebih besar untuk meninggal jika dibandingkan jemaah haji lainnya yang bukan lansia.

Salah satu penyakit terbanyak yang menyebabkan kematian terbanyak adalah sepsis atau infeksi yang menimbulkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau kemampuan jantung memompa darah, serta yang cukup banyak juga adalah penyakit jantung koroner.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat kerja nasional pada Maret 1984, telah merekomendasikan tentang kewajiban ibadah haji hanya sekali seumur hidup.

Mengutip mui.or.id, pada poin kedua rekomendasi MUI dalam rapat kerja tersebut menghimbau umat Islam Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum haji.

"Memberi kesempatan pada mereka yang belum menunaikan ibadah
haji terutama kepada keluarga yang belum haji," demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS