PARBOABOA, Jakarta - Imigrasi Soekarno Hatta dalam giat operasi pengawasan orang asing berhasil menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang dilaporkan masyarakat melalui media sosial telah membuat keresahan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyebut bahwa 17 WNA ini seluruhnya berasal dari Benua Afrika.
“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu,” kata Tito Andrianto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/05/2023).
Tito menerangkan jika tindak lanjut penelusuran WNA meresahkan ini dilakukan di dua lokasi apartemen yang berada di wilayah Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
“Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ucapnya.
Dari penelusuran itu, berhasil diamankan 16 warga negara Nigeria dan 1 orang warga negara Ghana. Seluruhnya diduga memiliki masalah dalam Izin Tinggal Keimigrasian.
Dia merinci, 5 WN Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal di Indonesia. Lalu, ada 4 WN Nigeria yang telah melebihi izin tinggal (overstay).
Kemudian, terdapat 1 WN Ghana dan 4 orang WN Nigeria yang memiliki paspor serta izin tinggal sebagai investor. Namun, diduga bahwa perusahaan yang dimaksud tidak ada alias fiktif.
Tiga orang sisanya merupakan WN asal Nigeria yang memiliki izin Tinggal Kunjungan tetapi kegiatan dan keberadaanya di Tanah Air tak sesuai dengan izin tinggalnya.
Dari penangkapan ini, pihak Imigrasi mengamankan 12 paspor dan 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terindikasi bahwa surat izin tinggal sebagai investor itu tak benar dan hanya digunakan untuk mengelabui petugas Imigrasi.
"Namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," ujarnya.
“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal,” sambungnya.
Tito menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan atas perusahaan serta penjamin WNA yang diduga fiktif itu.
Editor: Maesa